Paguyuban Tretan Klontong Madura Sosialisasikan Aturan Jarak Usaha, Pemkab Klaten Dukung Langkah TKM

Paguyuban Tretan Klontong Madura Sosialisasikan Aturan Jarak Usaha, Pemkab Klaten Dukung Langkah TKM

Klaten, Jagat IndonesiaPaguyuban Tretan Klontong Madura (TKM) terus memperkuat kebersamaan dan ketertiban antar pelaku usaha toko klontong di Kabupaten Klaten. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah sosialisasi aturan jarak usaha sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) paguyuban. Selasa ( 4/11/2025 )

Ketua Paguyuban TKM, Andi Priyono Subarno, menjelaskan bahwa penerapan aturan jarak ini bertujuan menghindari persaingan tidak sehat dan menjaga keharmonisan antar pelaku usaha.

“Aturan jarak ini sudah kita bahas bersama Pemerintah Kabupaten Klaten dan mendapat dukungan penuh. Tujuannya agar tidak terjadi gesekan antar pelaku usaha klontong di Klaten,” ujar Andi Priyono Subarno.

Dalam kesepakatan tersebut, usaha yang berada di jalur berbeda harus berjarak minimal 750 meter, sedangkan yang berada di satu jalur minimal 1 kilometer.

Langkah ini tidak hanya menjaga kondusifitas antar anggota paguyuban, tetapi juga berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi lokal. Dengan adanya pengaturan jarak yang jelas, masing-masing pelaku usaha memiliki peluang pasar yang seimbang, sehingga peredaran ekonomi di tingkat desa dan kecamatan menjadi lebih merata.

“Kami ingin usaha klontong di Klaten tumbuh bersama, bukan saling mematikan. Kalau tertata dengan baik, dampaknya pasti terasa bagi ekonomi masyarakat sekitar,” tambah Andi.

Paguyuban Tretan Klontong Madura sendiri beranggotakan para pelaku usaha asal Madura yang telah lama menetap dan berkontribusi dalam geliat ekonomi daerah Klaten. Melalui langkah-langkah seperti ini, TKM berkomitmen menjaga solidaritas antar anggota sekaligus mendukung program pemerintah daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *