Berawal Utang 1 Juta Jadi 32 Juta, Ibu Rumah Tangga di Situbondo Polisikan Oknum ‘Koperasi’ Gadungan

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAGAT INDONESIA | SITUBONDO – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial M, warga Kampung Randu, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Niat hati mencari bantuan modal melalui pinjaman, ia justru terjebak dalam pusaran utang yang membengkak secara tidak wajar. Didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jawa Timur, M resmi melaporkan dugaan penipuan ke Mapolres Situbondo, Selasa (10/03/2026).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025. Korban M didatangi oleh teradu berinisial MSA di kediaman tetangganya, SNK. Saat itu, MSA menawarkan pinjaman uang dengan dalih bahwa dana tersebut bersumber dari sebuah lembaga Koperasi.

Tergiur dengan kemudahan syarat, M meminjam uang sebesar Rp1.000.000. Namun, praktik “potongan administrasi” dan bunga mencekik langsung terasa di awal; korban hanya menerima Rp900.000 dengan kewajiban mengembalikan Rp1.300.000 hanya dalam tempo satu minggu.

Masalah kian meruncing ketika korban mulai kesulitan melunasi bunga yang sangat tinggi. Bukannya memberikan solusi, teradu MSA diduga justru mengarahkan korban untuk terus melakukan pinjaman baru guna menutupi utang sebelumnya (gali lubang tutup lubang).

Ironisnya, dari nilai awal yang hanya Rp1 juta, total tagihan yang dialamatkan kepada korban melonjak drastis hingga mencapai angka fantastis Rp32.000.000.

Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah mengetahui bahwa pinjaman tersebut ternyata bersifat pribadi (perorangan), bukan dari lembaga Koperasi sebagaimana diklaim MSA di awal perjanjian.

Tak hanya kerugian materil, korban juga mengalami tekanan psikologis. Terlapor lain berinisial IZF diduga melakukan penagihan dengan nada tinggi dan kata-kata kasar yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar rumah korban.

Langkah Hukum Ketua LPK Jawa Timur, Misyono, yang mendampingi korban, menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.

“Kami mendampingi konsumen (korban) untuk mendapatkan keadilan. Ada unsur ketidakjujuran terkait status legalitas peminjam yang mengaku koperasi namun ternyata pribadi, ditambah skema bunga yang tidak masuk akal,” ujar perwakilan LPK.

Laporan pengaduan masyarakat ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LPM/130 SATRESKRIMIII/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, yang ditandatangani oleh IPDA Luqman Sholichudin. Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Situbondo tengah mendalami laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jagatindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendorong Pengelolaan Kawasan Tenurial Nelayan yang Adil, KNTI Sumenep Gelar Diskusi Kebijakan Bersama Pemkab dan DPRD
KECELAKAAN MAUT DI MARENGAN LAOK: SISWA SMPN 2 SUMENEP MENINGGAL DUNIA
PEDAS! Putra Nelayan Pinggirpapas Dengan Tegas Meminta PT Garam Buka Data: “Kalau Berani, Libatkan Penegak Hukum dan Masyarakat!”
HEBOH! Tokoh Pemuda dan Advokat Bongkar Bantahan PT Garam: “Faktanya Tidak Sesuai, Justru Semakin Membuka Dugaan Perlakuan Khusus!”
Permohonan Kerja Sama Ditolak, Kelompok Nelayan Blokade Saluran Air Pegaraman 1 Sumenep
Diduga Gelapkan Tabungan Siswa Rp 19 Juta dan Lakukan Pungli, Oknum Guru SDN Talang 3 Dilaporkan Wali Murid
Sinergi Pusat-Daerah: 9 Paket Program Ayam Petelur Siap Berdayakan Peternak Jombang
Spontanitas Jiwa Penolong, Wabup Situbondo Ulfiyah Evakuasi Langsung Korban Laka Lantas di Jalur Pantura

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Mendorong Pengelolaan Kawasan Tenurial Nelayan yang Adil, KNTI Sumenep Gelar Diskusi Kebijakan Bersama Pemkab dan DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:45 WIB

PEDAS! Putra Nelayan Pinggirpapas Dengan Tegas Meminta PT Garam Buka Data: “Kalau Berani, Libatkan Penegak Hukum dan Masyarakat!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

HEBOH! Tokoh Pemuda dan Advokat Bongkar Bantahan PT Garam: “Faktanya Tidak Sesuai, Justru Semakin Membuka Dugaan Perlakuan Khusus!”

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:58 WIB

Permohonan Kerja Sama Ditolak, Kelompok Nelayan Blokade Saluran Air Pegaraman 1 Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:45 WIB

Diduga Gelapkan Tabungan Siswa Rp 19 Juta dan Lakukan Pungli, Oknum Guru SDN Talang 3 Dilaporkan Wali Murid

Berita Terbaru

Artikel

Manaqib Singkat Agung Toronan, Datuk Ulama-Umara Nusantara

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:54 WIB

Opini

Ironi Bangsa Besar Bermental Inferior

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:00 WIB

2