JAGAT INDONESIA | SUMENEP, Selasa (21 Juli 2026) – Suasana di kawasan Saluran Air Pegaraman 1 Sumenep, yang berada di wilayah Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, sempat memanas setelah sekelompok nelayan melakukan aksi pemblokadean saluran air sebagai bentuk protes atas ditolaknya permohonan kerja sama penggarapan lahan garam oleh PT Garam.
Aksi tersebut mendapat perhatian pihak keamanan dan perwakilan bagian aset PT Garam yang turun langsung ke lokasi untuk membuka blokade saluran. Sempat terjadi ketegangan antara kelompok nelayan dan pihak PT Garam sebelum akhirnya blokade berhasil dibuka.
Koordinator kelompok nelayan, Asbani, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan karena pihaknya menilai PT Garam bersikap tidak adil dalam melakukan penertiban.
“Blokade ini dilakukan karena PT Garam dinilai tebang pilih. Kelompok nelayan ditertibkan, sementara lahan yang digarap oleh perseorangan dibiarkan,” ujar Asbani.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan bagian aset PT Garam, Sasmito, menegaskan bahwa perusahaan tidak membiarkan lahannya dikelola tanpa dasar kerja sama yang sah.
“Kami tidak membiarkan lahan PT Garam digarap tanpa adanya kontrak. Penertiban terhadap penggarapan lahan terus kami lakukan,” kata Sasmito.
Sementara itu, Asbani kembali menegaskan bahwa perjuangan kelompok nelayan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat nelayan secara umum.
Selain meminta PT Garam membuka ruang dialog dengan masyarakat, Koordinator aksi, Asbani, juga mendesak pemerintah melalui instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan lahan PT Garam. Ia juga meminta dugaan praktik monopoli penguasaan lahan yang terjadi di lingkungan PT Garam diperiksa secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Lakukan audit terhadap pengelolaan lahan PT Garam dan usut dugaan praktik monopoli lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegas Asbani.
Asbani juga menilai PT Garam menggunakan cara-cara yang ia sebut sebagai tindakan premanisme dalam menghadapi kelompok nelayan yang menyampaikan aspirasi. Selain itu, ia menuding PT Garam telah mengadu domba masyarakat serta bertindak sebagai provokator dalam konflik yang terjadi.
“Alih-alih mengedepankan dialog, kami menilai PT Garam justru menggunakan cara-cara premanisme, mengadu domba masyarakat, dan menjadi provokator dan harus bertanggung jawab jika sampai jatuh korban dalam persoalan ini,”ujar Asbani.
“Kami telah mengajukan proposal sejak tahun 2018, namun hingga saat ini belum ada respons. Sementara ada pihak yang menggarap lahan PT Garam tetapi dibiarkan. Kami akan terus berjuang karena ini bukan untuk kepentingan perseorangan, melainkan kepentingan masyarakat nelayan secara umum,” pungkasnya.
Penulis : Edys
Editor : Jagat Indonesia








