Berita  

Hadiah Pengabdian: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.224 Honorer

Hadiah Pengabdian: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.224 Honorer

JAGAT INDONESIA, SUMENEP — Harapan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan status kepegawaian yang jelas akhirnya terwujud. Pada Senin (1/12/2025), Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memimpin langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025.

​Total 5.224 tenaga pengabdi yang selama ini bertugas sebagai guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, kini resmi menjadi PPPK paruh waktu. Penyerahan SK yang berlangsung di Stadion GOR A. Yani Pangligur ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pejuang layanan publik.

​Apresiasi dan Kepercayaan Pemerintah

​Bupati Fauzi menekankan bahwa penyerahan SK ini adalah bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi mereka yang telah lama berdedikasi.

“Yang jelas, SK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi,” kata Bupati Fauzi, yang memandang bahwa PPPK paruh waktu sangat penting dalam mendukung kinerja daerah.

Meskipun bernada apresiatif, Bupati juga mengingatkan bahwa status baru ini membawa amanah. Ia berharap para PPPK paruh waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

“Meskipun paruh waktu, kontribusinya memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan, jadi buktikan dengan bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.

​Detail dan Kepastian Gaji

​Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, merinci bahwa proses ini adalah tindak lanjut dari kebijakan penataan tenaga non-ASN, yang telah melalui verifikasi ketat.

​Penerima SK: 5.224 orang.

​PPPK Teknis: 3.076 orang

​PPPK Guru: 1.086 orang

​PPPK Nakes: 1.062 orang

Bp. Arif juga memberikan kepastian gembira terkait hak finansial.

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026, yang sudah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *