Lagi dan Lagi, Kekerasan Anak Dibawah Umur Terjadi Kembali

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, JI _ Dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Roni, bocah laki-laki yang diperkirakan duduk di kelas 6 SD, ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangannya terikat di tempat jemuran baju di rumah tetangnganya di Jalan KH. Wahid Hasyim Gang 11, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

 

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at (15/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan warga, Roni diduga mulai diikat sejak pukul 21.00 WIB, sesaat setelah pulang ke rumah usai mengikuti lomba perayaan HUT RI di lingkungan sekitar.

 

“Keluarganya memang keras. Anak itu sering dipukul. Kalau kami lapor ke RT, takutnya nanti malah diperlakukan lebih parah,” ujar salah satu tetangga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (14/8/2025).

 

Warga menyebut, ini bukan kali pertama Roni mengalami perlakuan seperti itu. Setidaknya sudah dua kali ia diikat di jemuran. Roni tinggal bersama keluarga mertua kakaknya, sementara orang tua kandungnya berada di Jember.

 

Menurut informasi, ibu kandung Roni pernah berusaha menjemput anaknya saat kejadian pertama, setelah mendapat video dari kakak korban yang memperlihatkan Roni diikat. Namun, niat itu ditolak oleh keluarga mertua kakaknya.

 

“Pernah dimediasi oleh RT dan tetangga, tapi tidak ada hasil. Perlakuan kasar itu terus berulang,” tetangga lainnya menambahkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Aktivis perlindungan anak di Sumenep mendesak agar aparat segera bertindak cepat demi keselamatan korban.

 

Edukasi Perlindungan Anak

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan, masyarakat dapat:

1. Melapor ke pihak kepolisian melalui nomor darurat 110 atau langsung ke Polres/Polsek terdekat.

2. Menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) setempat untuk pendampingan.

3. Melapor anonim melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

4. Mendokumentasikan bukti dengan cara yang aman, tanpa membahayakan korban.

 

Keselamatan dan masa depan anak adalah tanggung jawab bersama. Melapor adalah langkah penting untuk memutus rantai kekerasan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jagatindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendorong Pengelolaan Kawasan Tenurial Nelayan yang Adil, KNTI Sumenep Gelar Diskusi Kebijakan Bersama Pemkab dan DPRD
KECELAKAAN MAUT DI MARENGAN LAOK: SISWA SMPN 2 SUMENEP MENINGGAL DUNIA
PEDAS! Putra Nelayan Pinggirpapas Dengan Tegas Meminta PT Garam Buka Data: “Kalau Berani, Libatkan Penegak Hukum dan Masyarakat!”
HEBOH! Tokoh Pemuda dan Advokat Bongkar Bantahan PT Garam: “Faktanya Tidak Sesuai, Justru Semakin Membuka Dugaan Perlakuan Khusus!”
Permohonan Kerja Sama Ditolak, Kelompok Nelayan Blokade Saluran Air Pegaraman 1 Sumenep
Diduga Gelapkan Tabungan Siswa Rp 19 Juta dan Lakukan Pungli, Oknum Guru SDN Talang 3 Dilaporkan Wali Murid
Sinergi Pusat-Daerah: 9 Paket Program Ayam Petelur Siap Berdayakan Peternak Jombang
Spontanitas Jiwa Penolong, Wabup Situbondo Ulfiyah Evakuasi Langsung Korban Laka Lantas di Jalur Pantura

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Mendorong Pengelolaan Kawasan Tenurial Nelayan yang Adil, KNTI Sumenep Gelar Diskusi Kebijakan Bersama Pemkab dan DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:45 WIB

PEDAS! Putra Nelayan Pinggirpapas Dengan Tegas Meminta PT Garam Buka Data: “Kalau Berani, Libatkan Penegak Hukum dan Masyarakat!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

HEBOH! Tokoh Pemuda dan Advokat Bongkar Bantahan PT Garam: “Faktanya Tidak Sesuai, Justru Semakin Membuka Dugaan Perlakuan Khusus!”

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:58 WIB

Permohonan Kerja Sama Ditolak, Kelompok Nelayan Blokade Saluran Air Pegaraman 1 Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:45 WIB

Diduga Gelapkan Tabungan Siswa Rp 19 Juta dan Lakukan Pungli, Oknum Guru SDN Talang 3 Dilaporkan Wali Murid

Berita Terbaru

Artikel

Manaqib Singkat Agung Toronan, Datuk Ulama-Umara Nusantara

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:54 WIB

Opini

Ironi Bangsa Besar Bermental Inferior

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:00 WIB

2