Mangkir di Persidangan, Tergugat Sengketa Lahan Madrasah Baitul Farid Dinilai Tak Beriktikad Baik

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Madin Baitul Farid Kandang Kec. Kapongan, 
Dalam lingkaran Foto H. Totok Pengacara Penggugat

Foto : Madin Baitul Farid Kandang Kec. Kapongan, Dalam lingkaran Foto H. Totok Pengacara Penggugat

JAGATINDONESIA.COM, SITUBONDO – Sidang perdana sengketa lahan Madrasah Diniyah (Madin) Baitul Farid yang berlokasi di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, mulai bergulir di pengadilan. Namun, jalannya persidangan perdana ini diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat, yakni Lora Farid beserta keluarga dan kuasa hukumnya.

​Ketidakhadiran pihak tergugat memicu reaksi keras dari pihak penggugat, H. Totok, yang mewakili pemilik lahan sah, Bapak Arbain (Mantan Kasdim Situbondo).

​H. Totok menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membuka ruang mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut justru dibalas dengan perlakuan tidak menyenangkan saat tim melakukan survei lokasi bersama advokat dan awak media beberapa waktu lalu.

“Tidak hadirnya tergugat membuktikan bahwa tidak ada iktikad baik secara kekeluargaan. Padahal dari awal kami memberi ruang mediasi. Saat kami survei lokasi, kami justru diusir dan dibentak oleh istri Lora Farid. Kami dianggap penyusup bahkan diancam akan dipanggilkan massa melalui pengeras suara masjid,” ujar H. Totok kepada media, Kamis (5/2).

Pihak istri Lora Farid sebelumnya sempat berdalih di hadapan media bahwa mereka menempati lahan tersebut berdasarkan sertifikat kepemilikan yang sah. Namun, hingga persidangan dimulai, bukti fisik sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan.

“Mereka mengaku punya dasar sertifikat, namun tidak bisa menunjukkan. Sekarang di persidangan pun tidak hadir. Ini sudah membuktikan bahwa posisi mereka tidak benar dan ada rasa ketakutan,” tambah H. Totok.

Optimisme pihak Bapak Arbain melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka optimis pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

“Kita ikuti dulu proses sidang ini sampai tuntas. Kami terus mengupayakan agar kemenangan berada di pihak yang benar dengan keputusan yang memuaskan,” pungkasnya tegas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jagatindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendorong Pengelolaan Kawasan Tenurial Nelayan yang Adil, KNTI Sumenep Gelar Diskusi Kebijakan Bersama Pemkab dan DPRD
KECELAKAAN MAUT DI MARENGAN LAOK: SISWA SMPN 2 SUMENEP MENINGGAL DUNIA
PEDAS! Putra Nelayan Pinggirpapas Dengan Tegas Meminta PT Garam Buka Data: “Kalau Berani, Libatkan Penegak Hukum dan Masyarakat!”
HEBOH! Tokoh Pemuda dan Advokat Bongkar Bantahan PT Garam: “Faktanya Tidak Sesuai, Justru Semakin Membuka Dugaan Perlakuan Khusus!”
Permohonan Kerja Sama Ditolak, Kelompok Nelayan Blokade Saluran Air Pegaraman 1 Sumenep
Diduga Gelapkan Tabungan Siswa Rp 19 Juta dan Lakukan Pungli, Oknum Guru SDN Talang 3 Dilaporkan Wali Murid
Sinergi Pusat-Daerah: 9 Paket Program Ayam Petelur Siap Berdayakan Peternak Jombang
Spontanitas Jiwa Penolong, Wabup Situbondo Ulfiyah Evakuasi Langsung Korban Laka Lantas di Jalur Pantura

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Mendorong Pengelolaan Kawasan Tenurial Nelayan yang Adil, KNTI Sumenep Gelar Diskusi Kebijakan Bersama Pemkab dan DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:45 WIB

PEDAS! Putra Nelayan Pinggirpapas Dengan Tegas Meminta PT Garam Buka Data: “Kalau Berani, Libatkan Penegak Hukum dan Masyarakat!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

HEBOH! Tokoh Pemuda dan Advokat Bongkar Bantahan PT Garam: “Faktanya Tidak Sesuai, Justru Semakin Membuka Dugaan Perlakuan Khusus!”

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:58 WIB

Permohonan Kerja Sama Ditolak, Kelompok Nelayan Blokade Saluran Air Pegaraman 1 Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:45 WIB

Diduga Gelapkan Tabungan Siswa Rp 19 Juta dan Lakukan Pungli, Oknum Guru SDN Talang 3 Dilaporkan Wali Murid

Berita Terbaru

Artikel

Manaqib Singkat Agung Toronan, Datuk Ulama-Umara Nusantara

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:54 WIB

Opini

Ironi Bangsa Besar Bermental Inferior

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:00 WIB

2