JAGAT INDONESIA | SUMENEP – Dugaan kasus penggelapan uang tabungan siswa kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang oknum guru kelas 3 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Talang 3, Kecamatan Saronggi, berinisial J, diduga telah menggelapkan uang tabungan siswa dengan nominal mencapai kurang lebih Rp 19 juta.
Kekecewaan orang tua wali murid memuncak saat pembagian tabungan yang terealisasi pada Rabu (19/06). Berbeda dengan kelas lain yang tabungannya cair tanpa hambatan, tabungan untuk siswa kelas 3 justru tidak dicairkan. Hal ini memicu kegelisahan dan pertanyaan besar dari para wali murid.
Saat meminta penjelasan kepada Kepala SDN Talang 3, wali murid mendapatkan informasi mengejutkan. Berdasarkan laporan dari J selaku wali kelas yang memegang uang tersebut, uang tabungan siswa diklaim telah hilang di rumahnya.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, keesokan harinya pada Kamis (20/06), para wali murid mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban langsung dari J. Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan tertulis. Oknum guru J berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada 1 Juli 2026, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 20 Juni 2026 beserta konsekuensi hukum yang harus ditanggung jika ia ingkar janji.
Salah satu perwakilan wali murid, Bambang, menegaskan bahwa jika batas waktu yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut diabaikan, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Apabila sampai tenggang waktu yang disepakati tidak ada penyelesaian, maka wali murid akan melangkah sesuai poin-poin kesepakatan tertulis. Kami akan melaporkan J, yang berstatus sebagai Guru ASN, ke pihak penegak hukum atas dugaan penggelapan,” tegas Bambang.
Persoalan di SDN Talang 3 ternyata tidak berhenti pada raibnya uang tabungan. Kasus ini menggelinding bak bola salju setelah muncul pengakuan mengejutkan dari para siswa kelas 3.
Oknum guru J diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa setiap hari sebesar Rp 1.000 dengan dalih untuk uang kas sekolah. Jika dikalkulasikan, dari 19 siswa yang ada, terkumpul Rp 19.000 per hari. Dalam satu bulan, nominal pungli berkedok kas tersebut bisa mencapai sekitar Rp 570.000.
“Hal ini sudah di luar kewajaran perilaku seorang guru kelas. Kami meminta kepada dinas terkait untuk segera memproses kasus ini dan memberikan sanksi administratif serta sanksi disiplin ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku,” pungkas Bambang.
Penulis : Gus Li
Editor : Jagat Indonesia








