Diduga Mlenceng Anggaran ADD Desa Kalimas Kec. Besuki Dijadikan Bancakan, LPK Jatim DPC Situbondo Melapor Ke Polres Situbondo

Situbondo, Jagatindonesia.com – Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 seyogyanya dipergunakan untuk operasional kebutuhan dan gaji perangkat serta di khususkan untuk kepentingan menyangkut lingkaran Balai Desa justru mlenceng peruntukannya yakni dipergunakan untuk pembangunan pengaspalan jalan sepanjang 460 M yang mana menelan anggaran 143 juta dicomot dari anggaran ADD 2024.

Hal ini membuat geram salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yakni LPK Jatim DPC Situbondo mengambil langkah tegas guna penyelamatan Anggaran yang diglontorkan dari APBD uang rakyat dengan melaporkan ke APH Polres Situbondo dan yang lebih ironis pengerjaan pengaspalan tersebut di pihak ke-tiga-kan.

Surat Laporan LPK Jatim DPC Situbondo

“Penyalahgunaan anggran alokasi dana desa kalimas ini sudah tidak sesuai prosedural lebih-lebih yang dicari hanya untuk keuntungan semata,” ungkap Misyono

Penatua LPK Jatim kepada Media Jagat Indonesia (Rabu 17/9/2025). Lebih jauh sosok Penatua Misyono menambahkan bahwa akan senantiasa mengawal berkas pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang diserap dari uang rakyat.

“Saya akan senantiasa mengawal problem penyalahgunaan anggaran ADD/2024 Desa Kalimas Kecamatan Besuki ini sampai terang hingga tidak terjadi preseden buruk kedepannya”, pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *