Mimpi Indonesia Bersih (MIBER)

*) Penulis adalah Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP)

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Firman Syah Ali

​Tadi malam, di sela lelap yang dalam, di dalam kerajaan kapuk, saya bermimpi indah sekali, tentang sebuah Indonesia yang sangat berbeda dengan alam nyata. Dalam mimpi itu, saya berjalan di sepanjang koridor kantor pemerintahan yang indah dan tertata rapi. Saya yang sedang menyamar sebagai masyarakat penerima manfaat sebuah program hibah, ngobrol dengan banyak pejabat di situ. Tidak ada bau transaksional, tidak ada ketakutan akan audit yang bisa “dibeli”, dan tidak ada meja-meja yang menjadi pintu masuk bagi pelicin birokrasi. Indonesia dalam mimpi saya adalah negeri di mana meritokrasi bukan sekadar jargon, melainkan nadi yang mengalir dalam setiap pengambilan keputusan. Rakyat cinta dan percaya sepenuhnya pada data yang disajikan pemerintah, karena integritasnya kuat.

​Namun, alarm handphone berteriak nyaring membangunkan saya untuk tahajjud. Saat saya membuka mata dan membuka handphone, berita pertama yang menyambut adalah OTT Bupati Muara Enim yang melibatkan beberapa PNS BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Tentu saja masih teperiksa, belum tersangka.

Kalau status terperiksa itu nanti tau-tau berubah jadi tersangka, kita tidak terlalu kaget juga. Kita masih ingat, Maret 2018, dua orang pejabat BPK diganjar 7 dan 6 tahun penjara. April 2021, mantan Anggota BPK divonis 4 tahun penjara. November 2023, tiga orang pejabat strategis BPK juga ditahan. Juni 2024, Anggota BPK divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Mimpi tentang sistem yang bersih itu seketika buyar, digantikan oleh rasa sesak melihat bagaimana institusi yang seharusnya menjadi penjaga gawang integritas keuangan negara, justru menjadi bagian dari praktik pengondisian temuan audit. BPK adalah salah satu sapu pembersih lantai Republik ini. Dan menjadi ironi kalau ternyata sapunya juga kotor.

MENGAPA INI TERUS TERJADI DAN TERJADI?

​Kasus BPK ini bukan sekadar kejadian hukum. ini adalah indikator kerusakan terstruktur, sistemik dan masif (TSM). Ketika lembaga audit, yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan korupsi, justru menjadi predator uang negara, maka fondasi kepercayaan publik runtuh.

​AKAR MASALAH

​Kita harus berhenti melihat korupsi hanya sebagai kesalahan individu. Para filsuf dan pemikir telah lama memperingatkan kita tentang bahaya ini.
​Aristoteles, dalam mahakaryanya “Politika” (sekitar 350 SM), secara tajam membedakan antara pemerintahan yang benar dan pemerintahan yang korup. Bagi Aristoteles, sebuah rezim dikatakan korup ketika para pejabatnya tidak lagi menganggap jabatan sebagai pelayanan publik, melainkan sebagai alat untuk mengejar keuntungan pribadi. Aristoteles menegaskan bahwa stabilitas negara hanya bisa dicapai melalui keadilan.

​Korupsi pada lembaga auditor adalah tanda stadium lanjut dari dekadensi negara.
​Jika Aristoteles melihat jabatan sebagai pelayanan publik, maka para pakar modern seperti Klitgaard dan Montesquieu melihat bahwa pelayanan publik tersebut hanya akan bertahan jika ada sistem yang memaksa orang untuk jujur. Kasus BPK yang terus terjadi adalah bukti bahwa tanpa sistem check and balances yang keras, kekuasaan, sekecil apa pun, akan cenderung mencari jalannya sendiri menuju keuntungan pribadi.

MENCARI FORMULA

Ekonom dan pakar kebijakan publik, Robert Klitgaard, dalam bukunya yang monumental “Controlling Corruption” (1988), memberikan formula yang menjadi rujukan bagi para analis kebijakan di seluruh dunia:

C = M + D – A

Di mana:

​C (Corruption): Korupsi

​M (Monopoly): Monopoli kekuasaan
atau kontrol (satu orang memegang kendali penuh).

​D (Discretion): Diskresi (kewenangan untuk mengambil keputusan tanpa pedoman yang ketat).

​A (Accountability): Akuntabilitas (pertanggungjawaban).

​MEWUJUDKAN MIMPI

​Untuk mewujudkan mimpi Indonesia bersih, kita tidak bisa hanya mengandalkan slogan antikorupsi. Kita harus melakukan “Policy Engineering” berdasarkan rumus Klitgaard tersebut.

Pertama, ​Kurangi Monopoli (M). Jangan biarkan satu unit kerja atau satu tim auditor memiliki kendali absolut atas sebuah temuan. Audit harus dilakukan secara kolaboratif, menggunakan sistem cross-check digital yang melibatkan pihak ketiga atau sistem blind-audit di mana auditor tidak mengetahui subjek yang diaudit hingga saat terakhir.

Kedua, ​Batasi Diskresi (D). Kurangi ruang interpretasi subjektif bagi pejabat. Standar operasional prosedur (SOP) harus bersifat deterministik, bukan interpretatif. Jika sebuah temuan audit memenuhi kriteria A, maka konsekuensinya harus B, tanpa ruang negosiasi.

​Ketiga, Perkuat Akuntabilitas (A). Akuntabilitas bukan sekadar laporan kertas di akhir tahun. Akuntabilitas harus bersifat real-time. Gunakan big data analytics untuk memantau perubahan harta kekayaan pejabat dan aktivitas transaksi mencurigakan secara otomatis.

​Mimpi kita tentang Indonesia yang bersih bukanlah utopia. Itu adalah sebuah target kebijakan yang bisa dihitung dan direkayasa. Tugas kita bukan hanya meratapi berita korupsi pagi ini, tetapi memastikan bahwa sistem yang kita rancang mampu mempersempit ruang gerak bagi koruptor, bahkan di level audit paling teknis sekalipun.

​Kita tidak butuh pahlawan tunggal (super hero, superman, atau super woman). Kita sudah punya Polisi Hoegeng, Jaksa Baharuddin Lopa, Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad, Hakim MA Artidjo Alkostar, dan Hakim MK Mahfud MD, tapi negeri kita tetap begini-begini saja. Berarti kita tidak sekedar butuh satu dua orang pahlawan, kita butuh sistem yang tidak memberi kesempatan bagi siapa pun untuk menjadi penjahat.

Facebook Comments Box

Penulis : Cak Firman

Editor : Jagat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jagatindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raden Mas KH. Abdul Hamid Roqib di Haflatul Imtihan Yayasan Hayatul Mursyidin Berpesan : Ilmu Tanpa Barokah Takkan Berdampak
Pesan Mahfud MD di Haul Kiai Agung Raba ke-526: Dorong Madura untuk Peradaban Indonesia Lebih Maju
SUSUR GALUR PEREMPUAN NEGARAWAN HEBAT INDONESIA
YPI SUNAN BONANG MENJADI TUAN RUMAH PENGAJIAN RUTIN PCNU SITUBONDO
Menyingkap Kabut Sejarah Batuampar: Menakar Ulang Sejarah Kyai Banyukalong Mertua Kyai Enthol Bungsoh dan Misteri Pèrèngan
Kajian Fenomena Rebahan Produktif
Meneguhkan Pancasila sebagai Alat Perlawanan
Haul Kiai Agung Rabah Menggerakkan Ekonomi Umat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:51 WIB

Mimpi Indonesia Bersih (MIBER)

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:50 WIB

Raden Mas KH. Abdul Hamid Roqib di Haflatul Imtihan Yayasan Hayatul Mursyidin Berpesan : Ilmu Tanpa Barokah Takkan Berdampak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:21 WIB

Pesan Mahfud MD di Haul Kiai Agung Raba ke-526: Dorong Madura untuk Peradaban Indonesia Lebih Maju

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:09 WIB

SUSUR GALUR PEREMPUAN NEGARAWAN HEBAT INDONESIA

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

YPI SUNAN BONANG MENJADI TUAN RUMAH PENGAJIAN RUTIN PCNU SITUBONDO

Berita Terbaru

Opini

Mimpi Indonesia Bersih (MIBER)

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:51 WIB

Artikel

SUSUR GALUR PEREMPUAN NEGARAWAN HEBAT INDONESIA

Rabu, 3 Jun 2026 - 20:09 WIB

2