Polsek Lenteng Ungkap Kasus Pencurian Uang Berulang, Kerugian Korban Capai Rp12,3 Juta

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAGAT INDONESIA, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lenteng. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Korban dalam kasus ini berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, yang mengalami kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali. Aksi pencurian diketahui terjadi pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan terakhir pada 16 Februari 2026. Uang tersebut disimpan di dalam lemari meja kasir toko milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng. Tersangka diamankan saat melintas di wilayah Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari toko milik korban.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material dengan total tafsiran mencapai Rp12.300.000.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat dan profesional.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan proses penahanan dan langkah hukum lanjutan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jagatindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terkait Dugaan Sengketa Lahan Batalyon di Parsanga, DPRD Sumenep Buka Ruang Audiensi bagi Warga”
Panglima NABRAK sebut Label Kiai dan Gus Harus Jelas Sanad dan Nasabnya, Jangan Sampai Mencoreng Pesantren
Firman Syah Ali Menilai Penanganan Kasus Hukum Yang Melibatkan Tokoh Agama Sering Berlarut-larut
Eskalasi Kasus Predator Sex di Pesantren, Cucu Nabi : Negara Harus Hadir
Paradoks Bangsa Paling Rajin Ibadah Sekaligus Paling Rajin Korupsi
Satlantas Polres Sumenep Tertibkan Balap Liar di Jalur Bandara Trunojoyo, Puluhan Motor Diamankan
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Dugaan Pemerkosaan Gadis Asal Kolo-Kolo di Angon-angon, Keluarga Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:21 WIB

“Terkait Dugaan Sengketa Lahan Batalyon di Parsanga, DPRD Sumenep Buka Ruang Audiensi bagi Warga”

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:51 WIB

Panglima NABRAK sebut Label Kiai dan Gus Harus Jelas Sanad dan Nasabnya, Jangan Sampai Mencoreng Pesantren

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:44 WIB

Firman Syah Ali Menilai Penanganan Kasus Hukum Yang Melibatkan Tokoh Agama Sering Berlarut-larut

Senin, 4 Mei 2026 - 21:03 WIB

Eskalasi Kasus Predator Sex di Pesantren, Cucu Nabi : Negara Harus Hadir

Kamis, 30 April 2026 - 01:13 WIB

Paradoks Bangsa Paling Rajin Ibadah Sekaligus Paling Rajin Korupsi

Berita Terbaru

Artikel

Manaqib Singkat Agung Toronan, Datuk Ulama-Umara Nusantara

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:54 WIB

Opini

Ironi Bangsa Besar Bermental Inferior

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:00 WIB

2