Firman Syah Ali Menilai Penanganan Kasus Hukum Yang Melibatkan Tokoh Agama Sering Berlarut-larut

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jagat Indonesia | Surabaya- Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP), Firman Syah Ali, menyoroti penanganan kasus hukum yang melibatkan tokoh agama di Indonesia. Menurutnya, proses hukum terhadap figur-figur tersebut seringkali berjalan penuh drama, lambat, berlarut-larut, hingga rawan hilang di tengah jalan atau “menguap” jikalau tidak ada tekanan warganet.

Pria yang akrab disapa Cak Firman ini menyatakan bahwa fenomena ini menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

“Fenomena drama proses penanganan kasus hukum yang melibatkan tokoh agama di Indonesia menjadi tantangan yang serius dalam law enforcement dan equality before the law. Jika prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) tidak terwujud atau hanya menjadi slogan kosong, maka sebuah negara akan menghadapi serangkaian krisis fundamental yang mengancam stabilitas sosial dan kredibilitas institusi” ucap Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK).

Firman menilai ada beban psikologis dan sosiologis yang menghambat penyidik saat berhadapan dengan tokoh agama.

“Hipotesis saya, APH ada beban psiko-sosial saat berhadapan dengan tokoh agama dalam penanganan sebuah kasus hukum, karena seringkali pendukung atau simpatisan tokoh tersebut melakukan pengerahan massa yang membuat aparat menjadi ragu atau terlalu berhati-hati. Penegakan hukum dianggap berpotensi jadi kerawanan sosial. Selain itu, kasus hukum sering kali digiring menjadi isu kriminalisasi tokoh agama atau penyerangan terhadap simbol agama tertentu. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau status sosial seseorang. Jika bukti sudah cukup, seharusnya proses berjalan lurus tanpa ada kesan diulur-ulur,” tegas Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU.

Ia menilai ada tiga drama dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan tokoh agama.

“Setidaknya ada tiga drama dalam proses hukum yang melibatkan tokoh agama, yaitu drama durasi, drama intervensi dan drama transparansi. Dalam drama durasi, penyelidikan sering kali memakan waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan status. Drama intervensi meliputi adanya upaya lobi-lobi politik atau jaringan tokoh berpengaruh untuk menghentikan kasus. Sedangkan drama transapransi adalah kurangnya update berkala kepada publik sehingga menimbulkan kecurigaan main mata” lanjut Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK).

Ia berharap APH tegak lurus terhadap Peraturan Per-UU-an.

“Dalam kasus apapun yang melibatkan tokoh agama, baik kasus korupsi maupun kekerasan sexual, kita berharap APH tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan. Menghormati tokoh agama adalah kewajiban sebagai umat, namun menghormati hukum adalah kewajiban sebagai warga negara. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau tajam ke mereka yang tak punya massa tapi lembek ke mereka yang punya pengaruh besar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau beberapa kasus besar yang melibatkan oknum tokoh agama, menanti keberanian aparat untuk gerak cepat dan tepat (presisi).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jagatindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ucapkan Selamat Datang kepada Jamaah Haul Akbar Agung Toronan
Manaqib Singkat Agung Toronan, Datuk Ulama-Umara Nusantara
Multiplier Effect Tradisi Haul Waliyullah sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Gema Spiritual Haul Akbar Bhuju’ Agung Toronan 13 Agustus 2026
BWI Sumenep Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid Gemma Prenduan, Sekjen Naghfir Siapkan Roadshow Pembinaan Nadzir Kecamatan
PEDAS! Putra Nelayan Pinggirpapas Dengan Tegas Meminta PT Garam Buka Data: “Kalau Berani, Libatkan Penegak Hukum dan Masyarakat!”
HEBOH! Tokoh Pemuda dan Advokat Bongkar Bantahan PT Garam: “Faktanya Tidak Sesuai, Justru Semakin Membuka Dugaan Perlakuan Khusus!”
Permohonan Kerja Sama Ditolak, Kelompok Nelayan Blokade Saluran Air Pegaraman 1 Sumenep

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:07 WIB

Bupati Pamekasan Ucapkan Selamat Datang kepada Jamaah Haul Akbar Agung Toronan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Manaqib Singkat Agung Toronan, Datuk Ulama-Umara Nusantara

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:08 WIB

Multiplier Effect Tradisi Haul Waliyullah sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:11 WIB

Gema Spiritual Haul Akbar Bhuju’ Agung Toronan 13 Agustus 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:44 WIB

BWI Sumenep Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid Gemma Prenduan, Sekjen Naghfir Siapkan Roadshow Pembinaan Nadzir Kecamatan

Berita Terbaru

Artikel

Manaqib Singkat Agung Toronan, Datuk Ulama-Umara Nusantara

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:54 WIB

Opini

Ironi Bangsa Besar Bermental Inferior

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:00 WIB

2