JAGAT INDONESIA | SUMENEP – Polemik pengelolaan lahan PT Garam kembali memanas. Pernyataan Manajer Hubungan Korporasi PT Garam, Wawan, yang membantah adanya perlakuan khusus kepada penggarap lahan perusahaan justru menuai bantahan keras dari Tokoh Pemuda Karanganyar–Pinggirpapas sekaligus advokat, Herman Wahyudi, SH.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media online, PT Garam menyatakan bahwa kerja sama penggarapan lahan dilakukan untuk mencegah pencurian air oleh petani garam rakyat, karena lahan tersebut berbatasan langsung dengan tambak milik masyarakat dan dinilai rawan terjadi pencurian air.
Namun, Herman Wahyudi menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, lahan yang diduga mendapat perlakuan khusus berada di lokasi E-103, yang justru tidak berbatasan dengan lahan petani garam rakyat.
“Kalau lokasi itu sama sekali tidak berdampingan dengan lahan petani rakyat, lalu petani yang mana yang disebut mencuri air? Pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta,” tegas Herman.
Herman bahkan menyebut pernyataan tersebut menunjukkan buruknya koordinasi internal di tubuh PT Garam. Ia menilai sebelum memberikan keterangan kepada publik, Manajer Hubungan Korporasi seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Manajemen Aset agar informasi yang disampaikan berdasarkan kondisi sebenarnya.
Menurut Herman, pernyataan tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa PT Garam sedang melindungi pihak-pihak yang memperoleh perlakuan khusus dalam mendapatkan lahan garapan.
Tak hanya itu, Herman juga mempertanyakan alasan PT Garam yang mengklaim kerja sama tersebut bertujuan mengurangi potensi kerugian perusahaan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan temuannya pada periode 2019 hingga 2025, setoran bagi hasil dari pihak yang diduga memperoleh perlakuan khusus hanya sekitar 30 ton per hektare per tahun. Padahal, berdasarkan perhitungan yang digunakan PT Garam sendiri, satu hektare lahan dengan pasokan air PT Garam berpotensi menghasilkan sekitar 300 ton garam dalam satu musim.
“Kalau potensi produksinya mencapai 300 ton per hektare, tetapi setoran bagi hasil hanya sekitar 30 ton per tahun, lalu di mana keuntungan PT Garam? Justru publik patut mempertanyakan efektivitas dan transparansi kerja sama tersebut,” ujarnya.
Herman mendesak PT Garam membuka seluruh data kerja sama pengelolaan lahan kepada publik agar tidak terus memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Hingga polemik ini bergulir, perbedaan klaim antara PT Garam dan pihak yang mengkritisinya masih menjadi perhatian publik.
Penulis : EdyS
Editor : Jagat Indonesia








