Firman Syah Ali Menilai Penanganan Kasus Hukum Yang Melibatkan Tokoh Agama Sering Berlarut-larut

Jagat Indonesia | Surabaya- Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP), Firman Syah Ali, menyoroti penanganan kasus hukum yang melibatkan tokoh agama di Indonesia. Menurutnya, proses hukum terhadap figur-figur tersebut seringkali berjalan penuh drama, lambat, berlarut-larut, hingga rawan hilang di tengah jalan atau “menguap” jikalau tidak ada tekanan warganet.

Pria yang akrab disapa Cak Firman ini menyatakan bahwa fenomena ini menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

“Fenomena drama proses penanganan kasus hukum yang melibatkan tokoh agama di Indonesia menjadi tantangan yang serius dalam law enforcement dan equality before the law. Jika prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) tidak terwujud atau hanya menjadi slogan kosong, maka sebuah negara akan menghadapi serangkaian krisis fundamental yang mengancam stabilitas sosial dan kredibilitas institusi” ucap Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK).

Firman menilai ada beban psikologis dan sosiologis yang menghambat penyidik saat berhadapan dengan tokoh agama.

“Hipotesis saya, APH ada beban psiko-sosial saat berhadapan dengan tokoh agama dalam penanganan sebuah kasus hukum, karena seringkali pendukung atau simpatisan tokoh tersebut melakukan pengerahan massa yang membuat aparat menjadi ragu atau terlalu berhati-hati. Penegakan hukum dianggap berpotensi jadi kerawanan sosial. Selain itu, kasus hukum sering kali digiring menjadi isu kriminalisasi tokoh agama atau penyerangan terhadap simbol agama tertentu. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau status sosial seseorang. Jika bukti sudah cukup, seharusnya proses berjalan lurus tanpa ada kesan diulur-ulur,” tegas Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU.

Ia menilai ada tiga drama dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan tokoh agama.

“Setidaknya ada tiga drama dalam proses hukum yang melibatkan tokoh agama, yaitu drama durasi, drama intervensi dan drama transparansi. Dalam drama durasi, penyelidikan sering kali memakan waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan status. Drama intervensi meliputi adanya upaya lobi-lobi politik atau jaringan tokoh berpengaruh untuk menghentikan kasus. Sedangkan drama transapransi adalah kurangnya update berkala kepada publik sehingga menimbulkan kecurigaan main mata” lanjut Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK).

Ia berharap APH tegak lurus terhadap Peraturan Per-UU-an.

“Dalam kasus apapun yang melibatkan tokoh agama, baik kasus korupsi maupun kekerasan sexual, kita berharap APH tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan. Menghormati tokoh agama adalah kewajiban sebagai umat, namun menghormati hukum adalah kewajiban sebagai warga negara. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau tajam ke mereka yang tak punya massa tapi lembek ke mereka yang punya pengaruh besar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau beberapa kasus besar yang melibatkan oknum tokoh agama, menanti keberanian aparat untuk gerak cepat dan tepat (presisi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *