Situbondo, Jagat Indonesia – Pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Kesehatan Desa (Pustu) di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, menjadi sorotan tajam masyarakat dan pegiat anti korupsi. Dugaan kuat muncul mengenai ketidaksesuaian material yang digunakan pada pekerjaan pengecoran kolom besi, sebuah elemen krusial bagi kekuatan struktural bangunan.
Dugaan di lapangan menyebutkan bahwa campuran cor untuk kolom besi proyek Pustu Kertosari tidak menggunakan batu split atau koral (agregat kasar) yang merupakan syarat mutlak dalam mencapai kekuatan dan mutu beton yang dipersyaratkan.
“Penggunaan agregat kasar (seperti batu split) sangat penting untuk mencapai kekuatan dan mutu beton yang dipersyaratkan. Jika dugaan ini benar, dapat berdampak serius pada kekuatan struktural bangunan Pustu, mengancam keselamatan dan fungsi bangunan publik,” demikian pernyataan yang beredar di kalangan masyarakat.
Anggaran Rp 187 Juta dan Potensi Kerugian Negara
Proyek ini bersumber dari anggaran DAU EARMARK APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak yang mendekati Rp 187 Juta (Nilai HPS: Rp 187.589.900,00, Pagu: Rp 189.316.530,00), yang dimenangkan oleh CV Bina Harmoni Semesta melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo.
Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi kerugian negara atau ketidaktepatan sasaran penggunaan anggaran publik. Pelanggaran spesifikasi teknis dalam kontrak dapat menjadi dasar untuk audit dan investigasi lebih lanjut.
Kelemahan Fatal: Minimnya Pengawasan Teknis
Kecurigaan ini diperkuat dengan adanya indikasi ketiadaan pengawasan yang memadai di lokasi proyek. Ketiadaan pengawas teknis dari Dinas terkait atau konsultan pengawas menjadi indikasi lemahnya kontrol kualitas di lapangan, yang secara langsung berkontribusi pada munculnya kejanggalan dalam pemilihan dan penggunaan material.
Desakan Investigasi dan Uji Laboratorium
Mendesaknya dugaan ini, publik menuntut agar Pihak berwenang – terutama Inspektorat dan Dinas terkait (Dinas Kesehatan) – segera bertindak.
Langkah yang harus segera dilakukan meliputi:
Investigasi dan Uji Petik: Melakukan investigasi mendalam dan uji petik di lokasi proyek.
Pengambilan Sampel Cor: Mengambil sampel cor dari kolom yang dicurigai untuk pengujian mutu beton di laboratorium independen.
Kontraktor pelaksana wajib segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti material yang digunakan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak. Dinas terkait juga harus meningkatkan intensitas pengawasan untuk memastikan pekerjaan selanjutnya dilakukan sesuai standar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, CV Bina Harmoni Semesta, belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan serius penyimpangan material cor tersebut.












