SITUBONDO, Jagat Indonesia – (22/11/2025) – Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung sekolah di SDN 6 Kedunglo, Situbondo, tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang semestinya dilaksanakan dengan skema swakelola (dikelola mandiri oleh pihak sekolah) diduga kuat telah dialihkan pengerjaannya kepada pihak ketiga (subkontraktor). Indikasi penyimpangan ini kian menguat dengan temuan penggunaan material yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.
Isu sentral yang mencuat adalah dugaan pelanggaran mendasar terhadap mekanisme pelaksanaan proyek. Bantuan pemerintah yang seharusnya dikerjakan secara swakelola—di mana kepala sekolah dan tim pelaksana internal bertanggung jawab penuh atas pengadaan dan pengerjaan—diduga dialihkan ke pihak luar. Praktik ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan efisiensi anggaran yang menjadi ruh dari skema swakelola.
Selain mekanisme yang bermasalah, kualitas material bangunan juga dipertanyakan. Berdasarkan pantauan di lapangan, material atap galvalum yang digunakan diduga kuat berada di bawah standar spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan material “di bawah spek” ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas dan ketahanan bangunan sekolah dalam jangka panjang.
Kecurigaan publik semakin menebal akibat sikap tertutup pihak sekolah. Kepala Sekolah SDN 6 Kedunglo, sebagai penanggung jawab utama kegiatan swakelola, terkesan terus menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh awak media. Berulang kali didatangi ke lokasi, yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat.
Di lokasi proyek, awak media justru diarahkan untuk berkoordinasi dengan salah satu pelaksana lapangan—yang diduga merupakan representasi pihak ketiga—yang bahkan enggan menyebutkan identitasnya. Klarifikasi yang diberikan oleh oknum tersebut dinilai sumir dan justru memicu pertanyaan baru.
“Sikap Kepala Sekolah yang terus menghindar ini sangat disesalkan dan justru memperkuat dugaan ada yang tidak beres. Jika proyek ini murni swakelola yang benar, seharusnya Kepala Sekolah mampu memberikan keterangan detail dan transparan, bukan ‘melempar’ tanggung jawab penjelasan kepada orang lapangan yang statusnya tidak jelas dalam struktur tim sekolah,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang menyoroti kasus ini.
Karut-marut pelaksanaan proyek di SDN 6 Kedunglo ini menjadi indikasi kuat lemahnya fungsi kontrol dari instansi berwenang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, serta pihak konsultan pengawas, dinilai lalai dalam melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan, sehingga dugaan praktik subkontrak dan penurunan spesifikasi ini bisa terjadi.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera melakukan audit investigatif yang mendalam terhadap proyek ini demi menyelamatkan uang negara dan menjamin kualitas sarana pendidikan.







