Sumenep, Jagat Indonesia [10 November 2025] – Isu perundungan atau bullying telah mencapai titik darurat di Indonesia. Merespons hal tersebut, Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Sumenep mengadakan Seminar Nasional bertema “Indonesia Darurat Bullying, Break The Silence Build The Kindness”. Acara yang digelar pada Senin (10/11/2025) di Aula Pesantren Uniba Sumenep ini menjadi forum penting untuk mengupas tuntas fenomena bullying dari perspektif psikologis dan hukum.
Mengapa Korban Sulit Bicara?
Kami berkesempatan ini pemateri pertama , Dr. Ardhiana Puspitacantri, M.Psi., Psikolog, menyoroti betapa berbahayanya dampak psikologis bullying, bahkan yang terjadi di dunia maya (cyberbullying).
”Sering kali kita hanya melihat perundungan dari sisi fisik, padahal perundungan verbal dan relasional, seperti pengucilan, dampaknya bisa sangat dalam,” ujar Dr. Ardhiana. “Korban cenderung ‘Break The Silence’ (memecah kesunyian) karena adanya rasa malu, takut dihakimi, atau bahkan takut akan pembalasan dari pelaku. Ini yang harus kita ubah.”
Dr. Ardhiana menekankan bahwa Uniba, sebagai institusi pendidikan, harus menjadi teladan dalam menciptakan ‘Safe Space’.
”Perguruan tinggi harus menjamin setiap individu merasa aman. Kami mendorong mahasiswa baru untuk tidak hanya berani melapor, tapi juga mengembangkan empati. Jika Anda melihat perundungan terjadi, jadilah upstander, bukan bystander. Aksi kecil untuk ‘Build The Kindness’ bisa menyelamatkan seseorang dari depresi berat,” tambahnya.
Beliau juga berpesan, bantuan psikologis harus tersedia dan mudah diakses, karena trauma akibat bullying bisa berdampak pada prestasi akademik hingga kehidupan sosial korban di masa depan.
Ancaman Hukum: Tak Ada Tempat untuk Pelaku
Seminar dilanjutkan dengan paparan tegas dari pakar hukum, Dr. Naghfir, S.HI., S.H., M.H., MKn., CPM,CH.CHT., mengenai konsekuensi hukum yang menanti para pelaku perundungan.
”Kami perlu tegaskan, bullying, baik di kampus maupun di luar kampus, bukanlah kenakalan biasa. Itu adalah tindak pidana,” tegas Dr. Naghfir saat ditemui setelah sesi materinya.
Dr. Naghfir menjelaskan bahwa hukum di Indonesia sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku.
”Pelaku bullying dapat dijerat menggunakan berbagai undang-undang, mulai dari KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau penganiayaan, UU Perlindungan Anak jika korbannya di bawah umur, hingga UU ITE untuk kasus cyberbullying yang sering terjadi di grup media sosial mahasiswa. Sanksinya jelas, mulai dari hukuman penjara hingga denda yang besar,” jelasnya.
Menurut Dr. Naghfir, informasi ini sangat penting agar masyarakat dan mahasiswa baru memiliki kesadaran hukum.
”Korban dan saksi harus tahu bahwa mereka memiliki hak dan prosedur pelaporan yang jelas. Kampus harus memiliki Satuan Tugas Anti-Bullying yang berfungsi efektif, bukan hanya sebagai formalitas. Tindakan perundungan harus direspons cepat, ditangani secara transparan, dan diberikan sanksi yang tegas agar menciptakan efek jera dan melindungi seluruh civitas akademika,” tutup Dr. Naghfir.
Seminar Nasional ini diharapkan menjadi pemicu bagi seluruh mahasiswa Uniba untuk berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang humanis, bebas dari intimidasi dan kekerasan.












