Sebagai pelurusan opini;
Sikap penolakan SK Caretaker PCNU Situbondo, aksi mereka sejatinya tidak proporsional bila mereka masih mengklaim sebagai pengurus MWC dan Ranting NU se Wilyah Kota. Artinya PCNU sudah tidak pada proporsinya merespon apapun narasi yang dibangun oleh mereka.
Tugas dan kewajiban PCNU adalah memfasilitasi tugas Karteker untuk penyelamatan organisasi yakni menghidupkan keberadaan Ranting dan MWC NU Kota yang masa khidmatnya sudah meninggal cukup lama.
Karena masa khidmat mereka SK_nya sudah tidak berlaku lagi. Secara logik dan faktual yang seharusnya mereka lakukan adalah tunduk dan mengikuti peraturan yang berlaku, yakni menerima serta membantu secara maksimal pelaksanaaan Musranting dan Konfrensi yang sudah berjalan. Bukan membangun opini dan mengkonsolidasikan gerakan “lempar batu sembunyi tangan, ini kan hal yang memalukan, karena SK mereka sudah mati dan yang membuat mati itu ulah mereka sendiri.”
Dengan kata lain, SK kepengurusannya mati disebabkan oleh kelalaiannya sendiri dan sangat mengabaikan sikap koperatif PCNU yang proaktif melakukan koordinasi, toleransi serta peringatan PCNU yang sealu diabaikan.
Akibat pengabaiannya maka SK sebagai keabsahan/legalitasnya dimatikan sendiri. Sekali lagi SK_nya dimatikan sendiri, “bukan PCNU yang mengabaikan keberadaan mereka.” Nah guna melangsungkan eksistensi MWC dan Ranting se Kota, sesuai aturan yang berlaku “mekanismenya” adalah PCNU membentuk Caretaker.
Keputusan PCNU mengeluarkan SK Caretaker bukan keputusan sepihak atau arogansi PCNU untuk membekukan kepengurusan MWC dan Ranting NU Kota.
Tapi MWC dan Ranting NU se Kota yang membekukan sendiri dengan tidak melakukan amanat konstitusi NU untuk melaksanakan Musranting dan Konfrensi sebagaimana aturan berorganisasi di Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Penulis : RedJI
Editor : Jagat Indonesia







