Bupati Sumenep Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan 1447 H, Berikut isinya !

Berikut isi dari Surat Edaran Bupati Sumenep menjelang Bulan Suci Ramadhan

Jagatindonesia.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Sumenep.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 13 Februari 2026 tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana Ramadan yang religius, tertib, aman, serta kondusif bagi seluruh masyarakat.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, memperkuat kepedulian sosial, serta menjaga toleransi dan saling menghormati antarwarga selama menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan dengan melaksanakan berbagai kegiatan positif seperti salat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, kajian keagamaan, serta kegiatan sosial lainnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengatur aktivitas usaha makanan dan minuman dengan menganjurkan penyesuaian jam operasional pada siang hari yang dimulai pukul 14.00 WIB, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Para pelaku usaha diminta tetap menjunjung tinggi etika, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Dalam rangka menjaga ketenteraman selama Ramadan, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan memperjualbelikan minuman beralkohol, petasan/mercon, serta bahan peledak sejenis di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. Penggunaan pengeras suara (toa) dibatasi paling lambat pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kebutuhan ibadah dengan tetap memperhatikan ketertiban lingkungan.

Kegiatan membangunkan sahur diimbau dilaksanakan secara tertib dan tidak berlebihan, dimulai paling awal pukul 02.00 WIB guna menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga nilai-nilai Ramadan, sehingga tercipta suasana yang aman, damai, dan bermartabat. Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut serta melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Sumenep diharapkan menjadi momentum penguatan spiritualitas, solidaritas sosial, serta ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *