Berawal Utang 1 Juta Jadi 32 Juta, Ibu Rumah Tangga di Situbondo Polisikan Oknum ‘Koperasi’ Gadungan

JAGAT INDONESIA | SITUBONDO – Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial M, warga Kampung Randu, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Niat hati mencari bantuan modal melalui pinjaman, ia justru terjebak dalam pusaran utang yang membengkak secara tidak wajar. Didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jawa Timur, M resmi melaporkan dugaan penipuan ke Mapolres Situbondo, Selasa (10/03/2026).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025. Korban M didatangi oleh teradu berinisial MSA di kediaman tetangganya, SNK. Saat itu, MSA menawarkan pinjaman uang dengan dalih bahwa dana tersebut bersumber dari sebuah lembaga Koperasi.

Tergiur dengan kemudahan syarat, M meminjam uang sebesar Rp1.000.000. Namun, praktik “potongan administrasi” dan bunga mencekik langsung terasa di awal; korban hanya menerima Rp900.000 dengan kewajiban mengembalikan Rp1.300.000 hanya dalam tempo satu minggu.

Masalah kian meruncing ketika korban mulai kesulitan melunasi bunga yang sangat tinggi. Bukannya memberikan solusi, teradu MSA diduga justru mengarahkan korban untuk terus melakukan pinjaman baru guna menutupi utang sebelumnya (gali lubang tutup lubang).

Ironisnya, dari nilai awal yang hanya Rp1 juta, total tagihan yang dialamatkan kepada korban melonjak drastis hingga mencapai angka fantastis Rp32.000.000.

Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah mengetahui bahwa pinjaman tersebut ternyata bersifat pribadi (perorangan), bukan dari lembaga Koperasi sebagaimana diklaim MSA di awal perjanjian.

Tak hanya kerugian materil, korban juga mengalami tekanan psikologis. Terlapor lain berinisial IZF diduga melakukan penagihan dengan nada tinggi dan kata-kata kasar yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar rumah korban.

Langkah Hukum Ketua LPK Jawa Timur, Misyono, yang mendampingi korban, menegaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.

“Kami mendampingi konsumen (korban) untuk mendapatkan keadilan. Ada unsur ketidakjujuran terkait status legalitas peminjam yang mengaku koperasi namun ternyata pribadi, ditambah skema bunga yang tidak masuk akal,” ujar perwakilan LPK.

Laporan pengaduan masyarakat ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LPM/130 SATRESKRIMIII/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, yang ditandatangani oleh IPDA Luqman Sholichudin. Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Situbondo tengah mendalami laporan tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *