Paradoks Bangsa Paling Rajin Ibadah Sekaligus Paling Rajin Korupsi

Oleh : Firman Syah Ali (Penulis adalah Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP) dan Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU)

Pada tahun 2020, Pew Research Center dalam laporan bertajuk “The Global God Divide” rilis hasil survey yang menempatkan Indonesia sebagai negara paling rajin beribadah. Sembilan puluh enam persen (96%) responden Indonesia menegaskan bahwa agama merupakan hal yang paling utama dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dengan demikian, Indonesia dipandang sebagai negara paling religius di muka bumi.

Masih dalam konteks yang sama, bangsa kita juga dipandang sebagai bangsa paling dermawan menurut rilis hasil survey World Giving Index (WGI), namun sumbangannya lebih bersifat religius

Kita tentu sangat bangga dan bahagia dengan dua hasil survey tersebut jika kemudian tidak dibandingkan dengan hasil survey lainnya yang menyatakan Indonesia sebagai negara paling tidak jujur secara akademis dan masuk jajaran negara terkorup di dunia.

Pada tahun 2022, Vit Machacek dan Martin Srholec, peneliti dari GERGE-EI menerbitkan rilis melalui MIT Press yang menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat kedua di dunia sebagai negara dengan jumlah publikasi di jurnal predator terbanyak. Jurnal predator adalah publikasi ilmiah yang mengabaikan standar penelaahan (peer- review) demi keuntungan finansial. Dalam praktik ini, para penulis biasanya membayar untuk diterbitkan tanpa melalui proses kurasi intelektual yang jujur. Fenomena ini tidak hanya melibatkan mahasiswa, tetapi juga merambah ke tingkat dosen hingga profesor (guru besar).

Hal ini senada seirama dengan laporan Global Fraud Indeks yang dirilis pada Februari 2026 bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua negara dengan resiko penipuan/fraud digital tertinggi di dunia.

Lebih ironis lagi, berdasarkan laporan terbaru dari Transparency International yang dirilis pada awal 2026, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terjun dari 37 pada tahun lalu menjadi 34 pada tahun ini. Kita kini berada di peringkat 109 terkorup dari 180 negara. Posisi ini menempatkan kita jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Malaysia atau Timor Leste dalam hal kebersihan dari korupsi.

Tiga hal di atas masih diperparah oleh hasil survey Digital Civility Index (DCI), Programe for International Student Assesment, dan Laporan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), yang menyatakan Indonesia termasuk jajaran negara paling tidak sopan di ruang digital, paling mudah percaya hoax, paling rendah tingkat kejujuran pembayaran, dan paling tinggi tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dengan data di atas, berarti bangsa kita sedang mengalami disparitas antara kesalehan individual (hablun minanallah) dengan kesalehan sosial (hablun minannas wal alam).

Di lingkungan masyarakat Indonesia, agama menjadi identitas primer yang dijunjung tinggi dan dibangga-banggakan dalam kehidupan keluarga dan lingkaran pertemanan. Tokoh agama menempati kelas sosial tertinggi dan mendapat banyak previlege dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Tapi berbanding terbalik dengan realitas sosialnya sehari-hari di mana kejujuran dalam membayar pajak, membayar bea cukai, mentaati aturan lalu lintas tanpa polisi, menolak suap, menolak kongkalikong, dan menolak nepotisme masih rendah. Tingginya angka jurnal predator dan perjokian menunjukkan bahwa pencapaian status (gelar) lebih dihargai daripada kejujuran proses. Masifnya hoaks, ujaran kebencian dan penipuan daring menunjukkan bahwa “pengawasan Tuhan” di dunia nyata sering kali tidak dirasakan di dunia maya.

Menurut penulis, ​ada beberapa faktor yang menyebabkan kesalehan privat tidak otomatis menjadi kesalehan publik, antara lain :

​1. Formalisme dan Ritualisme Agama.
​Banyak pakar berpendapat bahwa pendidikan agama di Indonesia terlalu menekankan pada aspek kognitif dan ritualistik, namun kering dalam internalisasi nilai etika. Ahmad Syafii Maarif (Buya Syafii), dalam bukunya “Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan” menyebut fenomena ini sebagai “Agama Gincu, Bukan Gincu Agama”, artinya, agama baru sebatas tampilan luar (simbol dan ritual) namun belum masuk ke dalam sumsum tulang moralitas pemeluknya. Beliau sering mengkritik umat yang rajin ibadah ritual namun permisif terhadap korupsi.

​2. Disonansi Kognitif dan Pemisahan Ranah Moral.
​Terjadi pemisahan antara apa yang dianggap “dosa agama” dan “pelanggaran sosial”.
​Buya Hamka sering menekankan bahwa ibadah yang tidak mencegah kekejian (sosial) adalah ibadah yang sia-sia. Ketimpangan terjadi karena masyarakat menganggap dosa hanya terkait dengan meninggalkan salat atau makan haram, sementara menyontek atau korupsi dianggap “kekhilafan administratif”. ​Syed Hussein Alatas dalam karya monumental “The Sociology of Corruption” menjelaskan bahwa di negara-negara berkembang, korupsi sering kali “dinormalisasi” karena tekanan sistemik, sehingga individu religius pun bisa terjebak dalam praktik ilegal demi loyalitas kelompok (nepotisme). Hal senada sering disampaikan juga dalam tulisan KH Sahal Mahfudz, KH Abdurrahman Wahid, KH Afifuddin Muhajir dan konten-konten Mahfud MD, Guru Gembul, serta KH Mustofa Bisri.

​3. Budaya “Pahala-Sentris” yang Transaksional.
​Sebagian masyarakat memahami agama secara transaksional, melakukan ritual untuk “menghapus” dosa sosial. Komaruddin Hidayat sering menyoroti adanya psikologi keberagamaan yang bersifat transaksional, di mana seseorang merasa setelah berhaji, umrah, atau bersedekah, maka “dosa-dosa kecil” di kantor atau di ruang publik otomatis terhapus. Hal ini menciptakan mentalitas yang permisif terhadap ketidakjujuran karena merasa sudah “menebusnya” dengan ritual.

​4. Anomali Digital.
​Di ruang digital terjadi fenomena di mana identitas religius di dunia nyata tidak terbawa ke dunia maya. Banyak profesor komunikasi di Indonesia (seperti Henry Subiakto) merujuk pada fenomena ini. Di dunia digital, orang merasa anonim dan tidak diawasi secara fisik, sehingga rem moral yang biasanya bekerja di dunia nyata (karena rasa malu atau takut pada tokoh agama) menjadi longgar. Inilah mengapa hoaks dan ujaran kebencian sering diproduksi oleh orang-orang yang di dunia nyata tampak religius.

​5. Lemahnya “Social Enforcement” vs “Religious Enforcement”.
Murtadha Muthahhari, KH Abdurrahman Wahid dan ​Haedar Nashir sering menekankan pentingnya “Kesalehan Multidimensional”. Mereka berpendapat bahwa lembaga agama terlalu kuat mengawasi perilaku privat (seperti cara berpakaian atau ibadah), namun lemah dalam memberikan sanksi sosial terhadap perilaku koruptif, plagiarisme (jurnal predator), atau ketidakjujuran publik lainnya.

KESALEHAN MULTIDIMENSIONAL

Mewujudkan kesalehan multidimensional sebagai solusi pemberantasan korupsi dan disintegritas lainnya merupakan diskursus yang hangat di kalangan intelektual. Konsep ini menekankan bahwa kesalehan tidak boleh berhenti pada dimensi ritual individual (seperti shalat dan puasa), tetapi harus bertransformasi menjadi kesalehan sosial, ekonomi, politik, profesional dan digital. Menurut hemat penulis, ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan sebagai tawaran solusi, antara lain :

​1. Redefinisi Makna “Saleh”.
​Para cendekiawan muslim sering menekankan bahwa korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindakan disintegritas lainnya adalah bentuk “pencemaran tauhid.” Jika seseorang mengaku beriman namun tetap melakukan korupsi dan tindakan disintegritas lainnya, berarti terjadi diskoneksi antara keyakinan dan perilaku. Kesalehan multidimensional dimulai dari kejujuran intelektual. Cendekiawan mendorong agar pendidikan karakter di perguruan tinggi tidak hanya bersifat teoretis, tetapi berbasis pada modelling (keteladanan). Berikutnya, mengelola jabatan dengan transparan dan akuntabel dipandang sebagai manifestasi dari sifat Amanah dan Siddiq (jujur) Nabi Muhammad SAW.

​2. Paradigma Fikih Anti-Korupsi.
​Ulama NU melalui forum Bahtsul Masail telah lama merumuskan pandangan tegas terhadap korupsi, di mana korupsi sering dikategorikan sebagai Ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik) atau Hirabah (perusakan di muka bumi). Mereka menekankan bahwa hasil korupsi adalah haram dan memutus keberkahan dalam keluarga. Sebagian ulama mengusulkan sanksi sosial, seperti tidak menshalati jenazah koruptor atau menolak sumbangan dari dana yang tidak jelas sumbernya, sebagai bentuk “tabu sosial” untuk menciptakan efek jera. Mereka juga menegaskan bahwa membantu fakir miskin tidak akan menghapus dosa korupsi selama hak publik belum dikembalikan.

​3. Literasi Digital. Literasi digital berperan dalam membumikan narasi anti-korupsi agar lebih relevan bagi generasi muda. Konten kreator dakwah harus menyebarkan pesan bahwa menjadi muslim yang baik berarti menjadi warga negara yang patuh hukum. Kita dapat menggunakan komedi, meme, atau videografi untuk menyindir gaya hidup mewah (flexing) yang tidak wajar sebagai pemicu korupsi. Kita harus konsisten mengkritik penggunaan simbol agama (seperti baju koko atau kopiah) sebagai “topeng” untuk menutupi tindak pidana korupsi. Tekankan kepada warganet bahwa kesalehan sejati terlihat dari kebijakan yang pro-rakyat, bukan sekadar penampilan.

​Untuk mewujudkan kesalehan multidimensional secara nasional, para tokoh agama umumnya menyepakati tiga jalur utama yaitu pendidikan, budaya dan sistemik. Kesalehan multidimensional ini pada akhirnya adalah sebuah kesadaran kolektif bahwa “Tuhan melihat, Rakyat merasakan, dan Sejarah mencatat.” Ketika seorang pejabat merasa bahwa setiap rupiah yang dikelola akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan publik, saat itulah korupsi akan terkikis dengan sendirinya. Ketika seorang akademikus dan seorang konten kreator meyakini bahwa semua kegiatan mereka adalah ibadah, dan ketidakjujuran tentang itu adalah dosa besar, maka disintegritas bangsa di berbagai bidang segera berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *