Oleh : Firman Syah Ali
Akhir-akhir ini publik selalu dihebohkan dengan konflik makam, terutama makam Wali dan makam Habib. Hampir tiap hari di media sosial muncul berita-berita terkini tentang konflik makam tersebut, dari makam palsu hingga pembongkaran makam yang terlalu besar oleh sekelompok warga, yang kemudian berimplikasi pidana.
Konflik terkini adalah terkait Cagar Budaya Makam Sunan Bonang di Tuban. Baru saja terjadi di Polres Tuban, di mana pelapor dan terlapor saling menunjukkan bukti. Walaupun yang berorasi di Polres Tuban tidak banyak, namun itu menjadi alarm bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak main-main dalam masalah tersebut. Pihak APH hendaknya faham bahwa masalah makam di Indonesia sangat sensitif, bahkan pernah menimbulkan perang besar, yaitu Perang Jawa (1825-1830).
Sebelum kasus Tuban, meletus juga kasus Winongan, Pasuruan, berupa pembongkaran makam Ba’alwi yang dinilai merendahkan dan menghimpit makam tokoh agama pribumi sepuh yang lebih dulu ada, dan menutup jalan akses setapak menuju lokasi makam tokoh agama pribumi sepuh. Dalam kasus tersebut, negara hadir namun dengan kehadiran yang menimbulkan pro kontra tentang keadilan, menyusul pemidanaan kurungan terhadap Gus Tom dan Gus Puja.
Sebetulnya, dari sisi historis, Politik Makam di Indonesia sudah berlangsung lama, sejak era kerajaan-kerajaan Nusantara. Politik makam yang dilakukan oleh raja-raja Nusantara diantaranya adalah kompleks pemakaman Banyu Sumurup terhadap saingan politik Dinasti Mataram yang kalah perang. Kemudian cara pemakaman Ki Ageng Mangir dan Tumenggung Endranata yang menjadi ingatan kolektif masyarakat Jawa hingga saat ini.
Perang Jawa yang dikobarkan oleh Pangeran Diponegoro juga gara-gara makam—ketika pihak kolonial Belanda dan Patih Danurejo IV dengan sengaja memasang patok-patok jalan yang menerjang makam leluhur Diponegoro di Tegalrejo. Tindakan ini bukan sekadar urusan sengketa tanah, melainkan sebuah penghinaan politik dan spiritual yang fatal.
POLITIK MAKAM ERA KERAJAAN KUNO
Contoh-contoh Politik Makam lainnya dalam Sejarah Indonesia Kuno adalah Kompleks Makam Imogiri (Pajimatan Imogiri) yang didirikan oleh Sultan Agung. Makam ini menjadi simbol hierarki kekuasaan Mataram. Pembagian tata letak makam antara raja-raja Surakarta dan Yogyakarta di kemudian hari mencerminkan dinamika politik Perjanjian Giyanti (1755). Siapa yang dikubur di atas, di bawah, atau di luar kompleks menunjukkan posisi politik mereka di mata kerajaan.
Makam Syekh Siti Jenar, tokoh isoterisme Islam yang ajarannya dianggap mengancam stabilitas politik Kesultanan Demak dan otoritas Wali Songo. Misteri lokasi makamnya yang sengaja disamarkan atau diubah (beberapa legenda menyebut jenazahnya diganti anjing atau menghilang) adalah upaya politik untuk memutus rantai kultus individu dan mencegah makamnya menjadi basis pergerakan pengikutnya.
Sultan Johor Mahmud Syah II yang dikenal sebagai “Sultan Mahmud Mangkat Di Julang”, beliau dibunuh oleh laksamananya sendiri, Megat Seri Rama, karena bertindak tirani. Makamnya di Kota Tinggi menjadi simbol berakhirnya garis keturunan langsung Malaka-Johor dan menandai pergeseran legitimasi kekuasaan ke Dinasti Bendahara.
Pemimpin revolusi besar terhadap Mataram dan VOC, Pangeran Trunojoyo, dihukum mati secara tragis. Kepala Pangeran Trunojoyo dipenggal, dan dalam beberapa catatan historis, kepalanya dihancurkan di bawah kaki Sultan Amangkurat II atau dijadikan “keset” pintu masuk keratin sebelum akhirnya dimakamkan tanpa penghormatan. Ini adalah pesan politik visual yang ekstrem untuk menakut-nakuti pemberontak lain.
POLITIK MAKAM ERA MODERN
Konflik dan politik makam ternyata tidak terhenti hanya di zaman feodal, namun berlanjut hingga ke era modern. Yang paling terkenal adalah kebijakan Pemerintah Orde Baru untuk tidak memakamkan Proklamator RI Ir H Soekarno di Jakarta, tapi dimakamkan jauh di pedalaman Jawa Timur, yaitu Blitar. Penolakan rezim Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto untuk memakamkan Bung Karno di Jakarta (khususnya di Taman Makam Pahlawan Kalibata atau di Batu Tulis, Bogor, sesuai wasiat Bung Karno) didasari oleh kalkulasi politik yang sangat matang.Bagi Orde Baru yang baru saja mapan, jasad Bung Karno yang wafat pada 21 Juni 1970 dianggap sebagai “bom waktu” yang bisa mengancam stabilitas kekuasaan mereka. Ironisnya, kalkulasi politik Orde Baru ini justru memicu efek balik di kemudian hari (backfire). Makam Bung Karno di Blitar tetap menjadi magnet yang luar biasa besar. Tempat itu justru menjadi simbol perlawanan diam-diam (silent resistance), pusat ziarah kaum nasionalis, dan kelak menjadi basis kekuatan politik PDI (dan PDI Perjuangan) yang dipimpin oleh putri Bung Karno, Megawati Soekarnoputri, yang akhirnya ikut menumbangkan rezim Orde Baru pada tahun 1998.
Beda cerita denganTan Malaka, salah satu Bapak pendiri Republik, dieksekusi mati oleh tentara pada tahun 1949 di Kediri dan dimakamkan secara rahasia di tengah hutan. Keberadaan makam dan sejarah Tan Malaka seolah “dilenyapkan” dari narasi resmi negara.
Ketika makamnya berhasil diidentifikasi di Selopanggung, Kediri, terjadi perdebatan politik yang panjang. Ada upaya dari keluarga dan pendukungnya untuk memindahkan jasadnya ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata atau ke tanah kelahirannya di Sumatra Barat. Tarik-ulur ini mencerminkan bagaimana negara modern masih sangat berhati-hati dalam memberikan “ruang fisik” bagi tokoh-tokoh yang dianggap memiliki beban ideologis masa lalu.
Jika raja-raja Mataram memiliki Imogiri, Presiden Soeharto membangun kompleks pemakamannya sendiri di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah. Secara geografis dan hierarkis, lokasinya berada di bawah Astana Mangadeg (makam penguasa Mangkunegaran).
Pembangunan ini adalah bentuk modern dari penegasan silsilah dan legitimasi politik. Dengan menempatkan diri dan keluarganya di kompleks tersebut, Pak Harto secara simbolis mengaitkan kekuasaan modernnya dengan trah bangsawan Jawa. Makam ini kemudian berfungsi sebagai pusat ziarah politik bagi para loyalis Orde Baru untuk merawat memori kolektif tentang masa kejayaan rezimnya.
Salah satu bentuk politik makam yang paling represif di era modern adalah penolakan atau penghilangan makam orang-orang yang dituduh terlibat PKI pada tahun 1965. Tokoh-tokoh kunci seperti D.N. Aidit, Nyoto, dan ribuan lainnya dieksekusi dan dikuburkan di lubang-lubang massal tanpa tanda (unmarked graves) di berbagai hutan dan perkebunan.
Dalam politik modern, tindakan ini disebut damnatio memoriae (penghapusan memori). Dengan tidak memberikan makam yang layak atau jelas, penguasa memutus kesempatan bagi keluarga atau simpatisan untuk menjadikannya tempat penghormatan, yang berpotensi menjadi simbol perlawanan terhadap narasi tunggal negara.
Makam KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di kompleks Pesantren Tebuireng, Jombang, adalah contoh bagaimana makam di era modern bertransformasi menjadi poros geopolitik dan basis legitimasi.
Makam Gus Dur tidak hanya dikunjungi oleh santri untuk kepentingan agama, tetapi telah menjadi destinasi wajib bagi para politisi, pejabat, hingga calon presiden menjelang pemilu. Di era demokrasi modern, berziarah ke makam Gus Dur dan berfoto di sana adalah pesan politik visual yang kuat untuk menggaet basis massa Nahdliyin (NU) sekaligus menegaskan bahwa si politisi mendukung nilai-nilai pluralisme dan humanisme yang melekat pada sosok Gus Dur.
TMP Kalibata adalah institusi “politik makam” resmi milik negara modern. Negara memiliki otoritas penuh untuk menentukan siapa yang layak disebut “pahlawan” dan siapa yang tidak berdasarkan kriteria regulasi dan stabilitas politik. Beberapa tokoh yang memiliki jasa besar di masa kemerdekaan tetapi berseberangan secara politik dengan rezim penguasa di akhir hayatnya (atau terlibat dalam gerakan korektif daerah) sering kali kehilangan haknya atau ditolak untuk dimakamkan di sini.
Sebaliknya, pemakaman tokoh-tokoh militer atau pejabat tinggi di Kalibata sering kali digunakan oleh pemerintah yang sedang berkuasa sebagai panggung untuk melakukan rekonsiliasi politik nasional atau memberikan penghormatan terakhir yang menegaskan kesinambungan kepemimpinan antar-generasi.
Beberapa waktu lalu, saat Indonesia dilanda polarisasi Kampret Vs Cebong, pernah terjadi penolakan jenazah cebong untuk dimakamkan di kompleks pemakaman Islam, alasannya karena almarhum merupakan pendukung Ahok yang dinilai kafir. Kasus ini sangat viral dan memprihatinkan.
Selain contoh-contoh di atas, sejarah Nusantara sejak era kerajaan kuno hingga republik modern mencatat rentetan panjang bagaimana makam dijadikan instrumen legitimasi, rekonsiliasi, bahkan hukuman politik.
Dari beberapa contoh praktik Politik Makam di atas, penguasaan atau ziarah ke makam wali bukan sekadar ritus agama. Penguasa yang berhasil mengaitkan dirinya sebagai “pelindung” atau keturunan dari makam suci (seperti Sunan Kalijaga atau Sunan Gunung Jati) otomatis mendapatkan legitimasi politik yang kuat di mata masyarakat nusantara.
BOBOT POLITIK MAKAM
Kenapa makam menjadi sangat penting dalam sejarah Nusantara? Sehingga lokasi, bentuk, dan cara pemakamannya sangat menentukan konfigurasi politik?
Pertama, Kosmologi Kekuasaan. Dalam alam pikir masyarakat Nusantara, kematian tidak memutuskan hubungan seseorang dengan dunia nyata. Seorang raja yang meninggal dianggap bertransformasi menjadi leluhur yang suci (punden atau dhanyang). Apalagi kerajaan-kerajaan Islam Nusantara masih mewarisi konsep Dewaraja dan Gung Binathara Majapahit. Makam penguasa sering kali ditempatkan di puncak bukit atau gunung, seperti Imogiri di Mataram, dan Asta Tinggi di Sumenep. Gunung dianggap sebagai tempat suci, semakin tinggi makam seorang raja, semakin dekat ia dengan sumber energi kosmik, dan semakin besar berkah legitimasi yang mengalir kepada keturunannya yang sedang berkuasa.
Kedua, Makam sebagai “Stempel” legitimasi politik.
Memiliki atau menguasai makam leluhur sama dengan memiliki “sertifikat hukum” atas takhta. Ketika terjadi perang saudara, faksi yang berhasil menguasai dan merawat makam leluhur kolektif biasanya dipandang sebagai ahli waris yang sah. Sebaliknya, jika seorang penguasa gagal melindungi makam leluhurnya, ia akan dianggap kehilangan wahyu keprabon (mandat ilahi).
Ketiga, Ruang Penghukuman dan “Mutilasi” Memori Kolektif. Cara pemakaman adalah pesan politik yang gamblang kepada publik. Dalam
kasus Ki Ageng Mangir & Tumenggung Endranata, jenazah mereka sengaja dimakamkan di tangga atau ambang pintu masuk makam raja. Tujuannya agar setiap peziarah yang datang melangkah ke atas makam tersebut, secara harfiah “menginjak-injak” jasad sang pengkhianat atau musuh politik selamanya. Kita lihat juga kompleks Banyu Sumurup yang terpencil. Kompleks tersebut sengaja dibuat untuk mereka yang dianggap berdosa kepada raja (seperti Pangeran Pekik). Menguburkan musuh politik di tempat terpisah tanpa upacara kebesaran adalah cara untuk menghapus ruang memori kultus dari para pendukungnya.
Keempat, Makam sebagai Poros Geopolitik (Centrum).
Dalam konsep kerajaan tradisional, ibu kota (keraton) adalah pusat makrokosmos, dan makam raja adalah poros spiritualnya. Konfigurasi politik suatu wilayah sering kali berubah mengikuti peta ziarah. Jalur ekonomi, pemukiman, hingga aliansi antar pemimpin daerah sering kali terbentuk di sekitar situs-situs pemakaman suci karena makam tersebut berfungsi sebagai titik temu sosial-politik masyarakat.
NEGARA HARUS HADIR DAN ADIL
Melihat penting dan sensitifnya masalah makam di atas, penting bagi negara untuk segera hadir mencari solusi terbaik agar tidak terus menerus terjadi kerawanan sosial akibat konflik makam, terutama makam tokoh keluarga Ba’alwi yang dinilai kerap memakan lokasi begitu luas sehingga menghimpit makam leluhur para kyai lokal. Juga kerap muncul makam-makam palsu berbatu nisan salah satu anggota keluarga Ba’alwi, yang berhasil dideteksi kemudian dibongkar oleh masyarakat.
Melihat eskalasi ketegangan di akar rumput akibat gesekan klaim ruang makam—baik terkait isu makam tokoh keluarga Ba’alwi yang dinilai mendominasi tata ruang pemakaman lokal, maupun fenomena penemuan makam-makam baru yang diragukan keabsahan historisnya—negara memang tidak boleh lagi pasif. Isu makam bukan sekadar urusan privat atau keagamaan murni, melainkan urusan geopolitik lokal, tata ruang, dan ketertiban umum.
Berikut rumusan usulan kehadiran negara secara konkret dan sistematis melalui beberapa instrumen kebijakan.
Pertama, Kehadiran Melalui Regulasi (Penataan Regulasi Tata Ruang dan Cagar Budaya).
Negara wajib menyusun regulasi yang membatasi ketimpangan spasial di area pemakaman umum maupun makam-makam religi yang dikeramatkan. Diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama/Agraria (ATR/BPN) dan Peraturan Daerah (PERDA) yang membatasi luas maksimal makam personal (termasuk kijing, cungkup, dan pagar pembatas) di area pemakaman publik atau pemakaman yang dikelola yayasan berbasis masyarakat. Hal ini untuk mencegah “hambatan keruangan” yang mengimpit makam leluhur atau ulama lokal (dhanyang/punden) yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, sertifikasi dan registrasi Makam Keramat/Religi sangat penting. Setiap situs pemakaman yang diklaim sebagai makam tokoh sejarah atau ulama besar wajib masuk dalam sistem registrasi nasional di bawah Kementerian Kebudayaan/Perangkat Daerah yang menangani Kebudayaan. Pembangunan perluasan kompleks makam komunal wajib mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) khusus demi menjaga keadilan tata ruang publik.
Kedua, Ketegasan dan Keadilan Penegakan Hukum (penertiban dan verifikasi artefak).
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berbasis data, bukan desakan massa, demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
Penegakan hukum(Gakkum) terhadap makam fiktif harus segera dilakukan. Negara harus menindak tegas tindakan pemalsuan identitas makam yang bertujuan untuk komersialisasi (wisata religi ilegal), pencaplokan lahan sepihak, atau manipulasi sejarah. Jika terbukti fiktif berdasarkan kajian ahli, pembongkaran mandiri atau eksekusi wajib ditegakkan demi hukum. Audit oleh negara harus dilakukan, yaitu audit yang berbasis sains (arkeologi & epigrafi). Negara harus menurunkan Tim Gabungan untuk melakukan uji material (pertanggalan karbon/carbon dating) terhadap batu nisan dan struktur makam. Penegakan hukum didasarkan pada kebenaran sains-historis, bukan klaim sepihak.
Ketiga, Sosialisasi dan literasi historis-spiritual.
Ketegangan sosial sering lahir dari kesenjangan informasi dan fanatisme buta. Negara harus mengedukasi publik mengenai tata krama ruang dan sejarah lokal. Negara perlu menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya menghormati makam leluhur pendiri desa (babat alas) dan kyai-kyai lokal. Publik perlu diberi pemahaman bahwa semua warga negara setara di depan hukum, dan tidak ada privilese ruang makam atas dasar garis keturunan tertentu. Negara juga perlu menyosialisasikan kepada publik mengenai prosedur hukum yang sah jika menemukan atau ingin memugar sebuah makam kuno, agar warga tidak melakukan tindakan sepihak yang memicu konflik horizontal.
Keempat, Aktif Membangun Kolaborasi Pentahelix.
Sengketa kultural seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Perlu pelibatan lima pilar pembangunan (Pentahelix). Negara perlu menyediakan panggung hukum dan fasilitas riset primer (sejarawan, ahli nasab independen, antropolog), dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Organisasi Kemasyarakat lain yang berkepentingan dengan pelestarian makam wali/ulama/tokoh keramat, misalnya Nahdlatul Ulama (NU), untuk duduk bersama menyusun kode etik (code of conduct) ziarah dan pengelolaan makam.
Negara juga perlu meminta dunia akademis untuk menyediakan hasil kajian silsilah dan kesejarahan yang objektif dalam rangka meredam klaim mitologis yang tidak berdasar. Media berperan menyiarkan hasil verifikasi secara seimbang, mengademkan suasana, dan tidak mengeksploitasi sentimen kebencian rasial/golongan. Sementara pelaku usaha seperti pengelola wisata religi perlu menata ekonomi ziarah agar transparan, adil, dan retribusinya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar makam, bukan hanya menguntungkan faksi pengelola makam tertentu.
Kelima, Mitigasi Konflik dan Manajemen Resolusi Komunal. Negara perlu membuat mapping atau peta daerah rawan konflik makam di seluruh Indonesia sebagai langkah deteksi dini (early warning system). Di daerah yang tensinya sedang menghangat, negara dapat memberlakukan moratorium temporer terhadap pembangunan atau perluasan makam tokoh yang memicu kontroversi, sampai tokoh dan ulama setempat mencapai mufakat. Penting juga menyusun SOP mediasi di tingkat tingkat desa (Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa) agar setiap riak konflik nisan palsu atau penyempitan lahan dapat diredam di tingkat bawah sebelum viral dan memicu mobilisasi massa berskala besar.
Melalui kelima langkah di atas, negara memposisikan diri sebagai wasit yang adil, rasional, dan berwibawa dalam melindungi para leluhur bangsa dan leluhur ulama. Selain wajib menghormati tradisi penghormatan terhadap leluhur ulama nusantara, negara jauh lebih wajib melindungi ketertiban, keadilan spasial, dan kedamaian hidup warga negaranya yang masih hidup, agar tidak meletus konflik fisik akibat rebutan makam.












