Sumenep Darurat Kekerasan Anak: LBH PERGUNU Desak Pemkab Segera Bentuk KPAD

​"LBH PERGUNU Desak Pemkab Sumenep Bentuk KPAD Guna Atasi Darurat Kekerasan Anak"

SUMENEP, JAGAT INDONESIA – Rentetan kasus kekerasan seksual, perundungan, hingga penganiayaan fisik yang menimpa anak-anak di Kabupaten Sumenep belakangan ini telah mencapai titik mengkhawatirkan. Kondisi yang disebut sebagai status “Lampu Merah” ini memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru NU (LBH PERGUNU) Sumenep.

​Ketua LBH PERGUNU Sumenep sekaligus praktisi hukum, Mas’odi, SH, MH, menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar fenomena biasa. Ia menyebut kasus-kasus yang viral belakangan ini hanyalah “puncak gunung es” dari realitas kelam yang terjadi di lapangan.

​Penanganan Masih Reaktif menurut Mas’odi, pola penanganan kasus anak di Sumenep selama ini cenderung lemah dan lambat. Hal inilah yang dinilai membuat para pelaku kekerasan tidak memiliki rasa takut atau efek jera.

“Kami melihat penanganan kasus anak di Sumenep masih bersifat parsial dan reaktif. Kita butuh lembaga khusus seperti KPAD yang memiliki kewenangan pengawasan, mediasi, dan advokasi yang kuat,” tegas Mas’odi dalam keterangan persnya.

​Ia menambahkan, tanpa adanya lembaga independen seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), pemerintah daerah dianggap hanya sekadar “memadamkan api” tanpa benar-benar memutus mata rantai kekerasan yang sistemik.

​Meski fungsi perlindungan anak sudah ada di bawah dinas terkait, LBH PERGUNU menilai kinerja birokrasi sering kali terkendala masalah anggaran dan prosedur yang kaku. Hadirnya KPAD diharapkan mampu menjadi mitra kritis pemerintah yang fokus pada tiga pilar utama:

Pengawasan Ketat: Memastikan SOP perlindungan anak berjalan di sekolah dan instansi.

Akses Pengaduan Aman: Menciptakan ruang lapor yang menjamin privasi dan keamanan korban.

Edukasi Masif: Menjangkau wilayah pelosok dan kepulauan yang selama ini sulit terjamah sosialisasi.

​Mas’odi juga menyoroti fakta pahit di mana kekerasan justru kerap terjadi di lingkungan yang seharusnya paling aman, seperti sekolah dan rumah tinggal. Fenomena ini dianggap sebagai sinyal kuat adanya krisis moral yang tidak bisa diselesaikan hanya lewat jalur hukum, melainkan butuh pendekatan lintas sektor yang terintegrasi.

“Anak-anak adalah masa depan Sumenep. Jika hari ini mereka dibiarkan trauma tanpa perlindungan, kita sedang menghancurkan masa depan daerah kita sendiri,” lanjutnya dengan nada tegas.

​Menagih Bukti “Kota Layak Anak”,  LBH PERGUNU kini menanti langkah berani dari Bupati dan jajaran legislatif untuk merumuskan landasan hukum, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda), guna melegalkan pembentukan KPAD.

​Jika langkah konkret tidak segera diambil, label “Kota Layak Anak” yang disandang Sumenep dikhawatirkan hanya akan menjadi predikat seremonial tanpa bukti nyata di lapangan. LBH PERGUNU berkomitmen akan terus mengawal isu ini hingga hak setiap anak di Sumenep untuk tumbuh dengan aman dan bermartabat benar-benar terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *