JAGATINDONESIA.COM, SURABAYA, 12 Februari 2026 – Dunia pendidikan di Jawa Timur kembali berduka. Dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa Berkebutuhan Khusus (ABK) di sebuah SMK Swasta di kawasan Darmokali, Surabaya, pada Selasa (10/2), memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Peristiwa yang terjadi di tengah jam sekolah tersebut dinilai bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan alarm keras atas rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Paradoks Kota Layak Anak dan Realitas Sekolah
M. Isa Ansori, Pegiat Pendidikan Ramah Anak dari Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak (KPPRA) Indonesia, menegaskan bahwa kekerasan ini adalah noda merah bagi upaya Kota Surabaya dalam mempertahankan predikat Kota Layak Anak. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman, bukan tempat di mana premanisme tumbuh subur.
“Anak inklusi bukan anak kelas dua. Mereka adalah amanah kemanusiaan yang wajib dijaga martabatnya. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, maka yang sesungguhnya terluka adalah komitmen kita sebagai bangsa dalam melindungi yang lemah,” tegas M. Isa Ansori.
Mendesak Kehadiran Nyata Pemerintah Provinsi
Mengingat SMK berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Isa Ansori mengetuk nurani Pemprov untuk tidak berlindung di balik sekat administratif. Ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak boleh terhenti oleh birokrasi.
“Sejarah tidak akan mencatat siapa yang memiliki kewenangan administratif. Sejarah hanya akan mencatat: ketika anak terluka, apakah negara hadir atau tidak. Kami meminta Pemerintah Provinsi hadir bukan sebagai penonton, tapi sebagai pelindung sejati,” tambah Isa.
Empat Tuntutan Strategis KPPRA Indonesia
Menyikapi urgensi kasus ini, Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak Indonesia melayangkan empat desakan utama kepada otoritas terkait:
- Investigasi Transparan: Mendesak Dinas Pendidikan Jatim melakukan investigasi menyeluruh dan objektif.
- Perlindungan Total Korban: Sekolah wajib menjamin keamanan serta pendampingan psikologis penuh bagi korban.
- Keadilan Restoratif: Pembinaan tegas terhadap pelaku dengan pendekatan yang mendidik namun tetap memberikan efek jera.
- Evaluasi Sistemik: Penguatan kebijakan anti-bullying secara masif di seluruh satuan pendidikan SMK.
Komitmen Pendampingan
KPPRA Indonesia bersama jaringannya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban dan keluarga. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga keadilan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak benar-benar terwujud.












