Mangkir di Persidangan, Tergugat Sengketa Lahan Madrasah Baitul Farid Dinilai Tak Beriktikad Baik

​"Sengketa Lahan Madin Baitul Farid Memanas: Sempat Ancam Panggil Massa Lewat Toa Masjid, Kini Lora Farid Tak Muncul di Persidangan"

Foto : Madin Baitul Farid Kandang Kec. Kapongan, Dalam lingkaran Foto H. Totok Pengacara Penggugat

JAGATINDONESIA.COM, SITUBONDO – Sidang perdana sengketa lahan Madrasah Diniyah (Madin) Baitul Farid yang berlokasi di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, mulai bergulir di pengadilan. Namun, jalannya persidangan perdana ini diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat, yakni Lora Farid beserta keluarga dan kuasa hukumnya.

​Ketidakhadiran pihak tergugat memicu reaksi keras dari pihak penggugat, H. Totok, yang mewakili pemilik lahan sah, Bapak Arbain (Mantan Kasdim Situbondo).

​H. Totok menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membuka ruang mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut justru dibalas dengan perlakuan tidak menyenangkan saat tim melakukan survei lokasi bersama advokat dan awak media beberapa waktu lalu.

“Tidak hadirnya tergugat membuktikan bahwa tidak ada iktikad baik secara kekeluargaan. Padahal dari awal kami memberi ruang mediasi. Saat kami survei lokasi, kami justru diusir dan dibentak oleh istri Lora Farid. Kami dianggap penyusup bahkan diancam akan dipanggilkan massa melalui pengeras suara masjid,” ujar H. Totok kepada media, Kamis (5/2).

Pihak istri Lora Farid sebelumnya sempat berdalih di hadapan media bahwa mereka menempati lahan tersebut berdasarkan sertifikat kepemilikan yang sah. Namun, hingga persidangan dimulai, bukti fisik sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan.

“Mereka mengaku punya dasar sertifikat, namun tidak bisa menunjukkan. Sekarang di persidangan pun tidak hadir. Ini sudah membuktikan bahwa posisi mereka tidak benar dan ada rasa ketakutan,” tambah H. Totok.

Optimisme pihak Bapak Arbain melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka optimis pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

“Kita ikuti dulu proses sidang ini sampai tuntas. Kami terus mengupayakan agar kemenangan berada di pihak yang benar dengan keputusan yang memuaskan,” pungkasnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *