SITUBONDO, Jagat Indonesia – Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung sekolah di SMAN 1 Asembagus, Situbondo, kini tengah menjadi perhatian serius. Proyek bantuan pemerintah yang sejatinya menggunakan skema swakelola tersebut menuai tanda tanya publik menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme pelaksanaan serta spesifikasi teknis material di lapangan.
Pergeseran Mekanisme: Swakelola Rasa Kontraktor?
Isu krusial yang mengemuka adalah dugaan perubahan skema pelaksanaan. Berdasarkan regulasi, bantuan berskema swakelola mewajibkan pihak sekolah atau tim pelaksana internal (Panitia Pembangunan Sekolah) untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi proyek secara mandiri. Hal ini bertujuan memaksimalkan efisiensi anggaran dan kualitas hasil.
Namun, pantauan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pelibatan pihak ketiga (subkontraktor) yang mendominasi pengerjaan fisik. Praktik “meminjamkan” proyek swakelola kepada pihak ketiga dinilai mencederai semangat transparansi dan berpotensi memicu kebocoran anggaran yang seharusnya dialokasikan penuh untuk mutu bangunan.
Kualitas Material Disorot
Selain sisi administrasi, kualitas fisik bangunan turut menjadi sorotan tajam. Penggunaan material rangka atap baja ringan (galvalum) disinyalir tidak sepenuhnya mengacu pada standar spesifikasi teknis (spek) yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dugaan penurunan spek material ini menjadi catatan serius. Jika terbukti material yang digunakan berada di bawah standar (downgrade), hal ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan warga sekolah dan ketahanan jangka panjang bangunan tersebut.
Respon Sekolah Dinilai Kontradiktif
Saat Tim Media Jagat Indonesia melakukan upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita, Kepala Sekolah SMAN 1 Asembagus irit bicara. Alih-alih memberikan rincian teknis selaku Penanggung Jawab (PJ) Anggaran, Kepala Sekolah justru menyarankan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan pelaksana lapangan dari pihak ketiga.
Sikap ini dinilai kontradiktif dan justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan. Dalam logika aturan swakelola, Kepala Sekolah adalah pemegang kendali penuh pertanggungjawaban. Mengarahkan konfirmasi kepada “pihak ketiga” secara tidak langsung menjadi pengakuan tersirat bahwa kendali proyek tidak sepenuhnya berada di tangan sekolah.
Desakan Audit Investigatif
Menanggapi temuan ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tutup mata. Audit investigatif yang mendalam, mulai dari uji laboratorium material hingga pemeriksaan aliran dana, dinilai mendesak untuk dilakukan.
Langkah tegas diperlukan bukan hanya untuk menindak dugaan penyelewengan, tetapi juga sebagai peringatan keras agar proyek infrastruktur pendidikan tidak dijadikan lahan bancakan yang mengorbankan kualitas fasilitas belajar siswa.












